Siap-Siap! SPPG Tanpa SLHS Terancam Sanksi Penghentian Operasional
Rabu, 22 April 2026 – 14:30 WIB
Ilustrasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk SPPG dalam program MBG. Foto: Chatgpt
Ia menambahkan bahwa pemenuhan SLHS bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian krusial dalam menjamin keamanan dan kelayakan konsumsi makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Kami terus mendorong seluruh pengelola SPPG agar segera melengkapi persyaratan tersebut demi menjaga kualitas layanan dan kesehatan masyarakat,” katanya.
Pemerintah berharap melalui penerapan aturan ini, seluruh penyelenggara layanan gizi dapat lebih disiplin dalam memenuhi standar higiene dan sanitasi, sehingga program pemenuhan gizi berjalan optimal dan aman bagi masyarakat. (mcr19/jpnn)
Korwil BGN Kota Depok, Rakha Pratama menegaskan, SPPG yang tidak segera mengurus SLHS setelah batas waktu yang ditentukan akan dikenai sanksi hingga penghentian
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News