Pajak Kendaraan Listrik Tak Lagi Gratis, Dedi Mulyadi: Bagus untuk Pendapatan Daerah
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menyambut baik aturan pajak kendaraan listrik yang kini diundangkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
Permendagri yang disahkan pada 1 April 2026 itu menetapkan dasar baru pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga pajak alat berat di seluruh daerah.
Salah satu poin krusial dalam kebijakan ialah revisi ketentuan objek pajak yang dikecualikan.
Jika sebelumnya kendaraan listrik berbasis baterai dibebaskan dari pajak daerah, kini status tersebut berubah.
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) tidak lagi otomatis dikecualikan dari PKB dan BBNKB.
Artinya, pemilik kendaraan listrik kini berpotensi dikenakan pajak layaknya kendaraan konvensional.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan, pendapatan pajak kendaraan listrik baik untuk kontribusi daerah.
"Harapan saya adalah, pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil harus menggunakan jalan," kata Dedi ditemui di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Senin (20/4/2026).
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi merespons soal pajak kendaraan listrik yang kini tidak lagi gratis sesuai dengan Permendagri No 11 Tahun 2026.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News