Penataan Kawasan Gedung Sate Fokus pada Ruang Publik, Bangunan Utama Tetap Dilindungi

Minggu, 19 April 2026 – 19:00 WIB
Penataan Kawasan Gedung Sate Fokus pada Ruang Publik, Bangunan Utama Tetap Dilindungi - JPNN.com Jabar
Pagar menutup area Plaza Gedung Sate di Jalan Diponegoro, menjelang penataan kawasan oleh Pemprov Jabar. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa rencana penataan kawasan Gedung Sate tidak akan menyentuh bangunan utama.

Penataan hanya difokuskan pada area luar guna memperluas dan meningkatkan kualitas ruang publik.

Dedi memastikan Gedung Sate sebagai bangunan cagar budaya tetap dilindungi dan tidak mengalami perubahan struktur.

“Ini bukan merubah Gedung Sate. Itu bangunan heritage yang dilindungi undang-undang,” ujarnya.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat hanya akan melakukan penataan pada halaman luar agar terintegrasi dengan Lapangan Gasibu.

Integrasi tersebut diharapkan mampu menciptakan kawasan terbuka yang lebih luas, tertata, dan nyaman bagi masyarakat.

Selain penataan kawasan, pemerintah juga akan melakukan perawatan rutin terhadap bangunan, termasuk pengecatan yang sudah lama tidak dilakukan.

Namun, proses tersebut harus melalui perizinan dari Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia karena status Gedung Sate sebagai bangunan bersejarah.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa rencana penataan kawasan Gedung Sate tidak akan menyentuh bangunan utama, hanya halamannya saja diperluas
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News