Pemkab Bekasi Kerahkan 18 Truk Angkut 20.000 Ton Sampah dari TPS Ilegal di Tambun Utara
Sebanyak 18 truk yang diterjunkan masing-masing memiliki kapasitas angkut sekitar empat ton dalam sekali perjalanan. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi volume sampah secara signifikan pada tahap awal penanganan.
“Hari ini kami melaksanakan kegiatan pengangkatan sampah secara bertahap. Petugas juga siaga memantau langsung setiap prosesnya,” kata Adi.
Seluruh sampah yang diangkut dari lokasi TPS ilegal tersebut kemudian dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng untuk memastikan pengelolaan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan standar lingkungan yang berlaku.
Meski demikian, Adi mengakui bahwa pengerahan armada dalam jumlah besar untuk kegiatan ini berpotensi memengaruhi layanan rutin pengangkutan sampah di wilayah lain.
“Secara pelayanan tentu ada dampak, karena truk yang kami miliki pada dasarnya digunakan untuk pelayanan harian. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan ulang jadwal operasional agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan meskipun dengan keterbatasan armada,” ujarnya.
Pemkab Bekasi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan persoalan TPS ilegal sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan sampah demi menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan masyarakat. (antara/jpnn)
Pemkab Bekasi mengerahkan 18 unit truk untuk mengangkut sekitar 20.000 ton sampah dari lokasi TPS ilegal di Kampung Turi, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News