Penindakan KPK terhadap Rokok Ilegal Diapresiasi, Dinilai Perkuat Penegakan Hukum dan Lindungi Industri Legal

Selasa, 14 April 2026 – 14:00 WIB
Penindakan KPK terhadap Rokok Ilegal Diapresiasi, Dinilai Perkuat Penegakan Hukum dan Lindungi Industri Legal - JPNN.com Jabar
Ilustrasi rokok keretek. Foto: humas Bea Cukai

jabar.jpnn.com, DEPOK - Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan korupsi dan pelanggaran di sektor cukai hasil tembakau (CHT) mendapat apresiasi dari berbagai kalangan.

Langkah tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat penegakan hukum sekaligus membenahi tata kelola peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Heri Susianto, menyatakan dukungannya terhadap langkah KPK yang menyoroti dugaan keterlibatan oknum pejabat dan pelaku industri ilegal dalam praktik pelanggaran cukai.

Menurut Heri, penegakan hukum yang tegas hingga tuntas sangat dibutuhkan, mengingat masih banyak kebocoran dalam sistem, termasuk dari internal.

“Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum dan penindakan yang menyeluruh. Jika di internal sendiri tidak bersih, maka akan sulit menuntaskan persoalan ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan rokok ilegal selama ini telah merugikan pelaku usaha yang patuh terhadap aturan. Perbedaan harga yang signifikan akibat tidak adanya pembayaran cukai membuat persaingan menjadi tidak sehat.

“Produk legal dijual sekitar Rp30 ribu, sementara rokok ilegal bisa dijual Rp10 ribu per bungkus dengan isi 20 batang. Ini jelas merugikan industri yang taat aturan,” katanya.

Heri berharap, penindakan yang dilakukan KPK dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran serta berdampak positif terhadap pasar dan penerimaan negara.

Pengamat mengapreasiasi langkah KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas rokok ilegal di tanah air
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News