Pesan Penting dari Pemerintah untuk Warga Pendatang di Kota Depok

Kamis, 02 April 2026 – 13:30 WIB
Pesan Penting dari Pemerintah untuk Warga Pendatang di Kota Depok - JPNN.com Jabar
Ilustrasi pelayanan kependudukan. Foto: Source for JPNN.com

Pendaftaran penduduk non-permanen, dapat dilakukan secara online melalui Sistem Layanan Online Depok (Silondo) di laman https://silondo.depok.go.id dengan menyiapkan dokumen asli berupa KTP-el/KIA atau akta kelahiran, Kartu Keluarga, serta surat pengantar RT/RW setempat, kemudian diunggah sebagai bagian dari proses pendaftaran untuk mendapatkan nomor dan konfirmasi.

Kebijakan ini, mengacu pada Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 dan bertujuan untuk memudahkan akses layanan publik seperti bantuan sosial, kesehatan, dan pendidikan bagi masyarakat yang tinggal sementara.

“Dengan tertib administrasi, kami berharap seluruh warga, baik yang menetap maupun sementara, dapat terdata dengan baik dan memperoleh layanan secara optimal,” tandasnya. (mcr19/jpnn)

Pemkot Depok mengimbau para pendatang agar tertib administrasi kependudukan sesuai aturan yang berlaku

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News