Teruntuk Wali Kota Bandung Farhan, Ini Curhat PPPK Paruh Waktu Soal THR

Selasa, 10 Maret 2026 – 16:16 WIB
Teruntuk Wali Kota Bandung Farhan, Ini Curhat PPPK Paruh Waktu Soal THR - JPNN.com Jabar
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. Foto: Source for JPNN

"Sejauh ini belum ada update info pencairan, terakhir itu malah informasi pencairan dari daerah tetangga," ungkap SF.

Hal senada disampaikan oleh PPPK PW lain berinisial AS.

Hingga H-10 ini belum ada kepastian mengenai tunjangan hari raya yang selama ini dinanti. Dia pun agak kesal karena kajian yang disampaikan Wali Kota Bandung hingga sekarang belum disampaikan kepada para pegawai.

"Pak (Farhan), daerah lain sudah ada kepastian, mohon kami di Kota Bandung kasih kepastian juga. Sudah satu minggu dari statemen akan dikaji, sampai sekarang belum ada updatenya," kata dia.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyatakan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Bandung masih dalam tahap pengkajian dan belum dapat dipastikan.

Farhan menjelaskan, secara regulasi, THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri telah memiliki dasar hukum yang jelas. Namun, untuk PPPK paruh waktu, aturan tersebut belum secara tegas mengatur pemberian THR sehingga diperlukan kebijakan khusus.

“Kalau THR untuk ASN, TNI, dan Polri sudah pasti ada. Tetapi khusus untuk PPPK paruh waktu, saya mohon maaf, belum bisa menjanjikan. Secara aturan memang belum ada, jadi ini tinggal kebijakan,” ujarnya.

Ia menuturkan, sebelum mengambil keputusan, Pemkot Bandung akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat.

PPPK Paruh Waktu di Kota Bandung menanti kejelasan THR yang sampai sekarang belum ada kepastiannya. Wali Kota mengaku masih mengkaji.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News