Bupati Cianjur Larang Kendaraan Dinas Dipakai untuk Mudik Lebaran
“Kami ingin seluruh aparatur pemerintah memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Jika ada yang tetap melanggar, berarti melakukan pelanggaran disiplin dan akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan disiplin ASN yang berlaku,” ujarnya.
Pemerintah daerah juga mengingatkan para ASN yang memegang kendaraan dinas untuk mematuhi seluruh ketentuan, terutama pada masa mudik Lebaran.
Hal ini mengingat sebagian besar pejabat maupun ASN dinilai telah memiliki kendaraan pribadi yang dapat digunakan untuk keperluan mudik.
Selain itu, Wahyu membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan kendaraan dinas yang digunakan untuk kepentingan mudik Lebaran 2026.
“Silakan gunakan kendaraan pribadi bagi ASN atau pejabat saat mudik Lebaran. Saya tegaskan jangan sampai melanggar karena sanksi tegas akan dijatuhkan,” katanya. (antara/jpnn)
Pemkab Cianjur melaran ASN menggunakan kendaraan dinas atau kendaraan berpelat merah untuk kepentingan mudik lebaran
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News