Pemprov Jabar Berikan Insentif Pajak untuk Kendaraan Plat Kuning
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memberikan insentif pajak bagi kendaraan plat kuning mulai 1 Januari 2026.
Melalui kebijakan ini, pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk angkutan umum orang dan barang diturunkan dengan syarat tertentu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, Asep Supriatna merinci, pengenaan PKB untuk kendaraan angkutan umum orang yang semula sebesar 60 persen, kini menjadi 30 persen dari dasar pengenaan PKB.
Baca Juga:
Sementara itu, untuk kendaraan angkutan umum barang, pengenaan PKB yang sebelumnya 100 persen, kini diturunkan menjadi 70 persen dari dasar pengenaan PKB.
Insentif ini juga berlaku terhadap BBNKB I (kendaraan baru). BBNKB I untuk angkutan umum orang kini dikenakan 30 persen dari dasar pengenaan BBNKB.
Adapun, BBNKB I untuk angkutan umum barang dikenakan 60 persen dari dasar pengenaan BBNKB.
"Dengan demikian, baik PKB maupun BBNKB I sama-sama mendapatkan pengurangan tagihan pajak terutang sesuai ketentuan yang berlaku sejak awal 2026," ucap Asep dikutip Sabtu (28/2/2026).
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pengelola untuk memperoleh insentif PKB dan BBNKB, bagi angkutan umum orang dan barang.
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memberikan insentif pajak kendaraan plat kuning mulai 1 Januari 2026.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News