Asal Lakukan Hal Ini, Warung Makan di Depok Boleh Buka Siang Hari Saat Puasa
jabar.jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota Depok mempersilakan warung makan tetap beroperasi pada siang hari selama Ramadan 1447 Hijriah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, Dede Hidayat, menegaskan bahwa tidak terdapat aturan yang melarang warung makan untuk buka pada siang hari saat bulan puasa.
“Untuk warung makan tidak ada larangan untuk jam buka,” ujar Dede, Rabu (18/2).
Meski demikian, Satpol PP mengimbau para pemilik warung makan agar menggunakan penutup atau tirai saat beroperasi di siang hari.
Langkah tersebut dimaksudkan sebagai bentuk toleransi terhadap masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Hanya penutup pakai tirai saja, silakan membuka, tetapi ditutup menggunakan tirai atau penghalang,” katanya.
Dede berharap masyarakat dapat saling menghargai dan menjaga suasana kondusif selama Ramadan.
Ia juga menekankan bahwa aktivitas jual beli tetap dapat berjalan dengan memperhatikan nilai-nilai toleransi.
Pemkot Depok memperbolehkan warung makan buka siang hari saat ramadan, tetapi harus menggunakan penutup atau tirai
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News