Selama Ramadan Tahun Ini ASN Depok Masuk Kerja Pukul 06.30 WIB

Rabu, 18 Februari 2026 – 10:00 WIB
Selama Ramadan Tahun Ini ASN Depok Masuk Kerja Pukul 06.30 WIB - JPNN.com Jabar
Ilustrasi ASN, PPPK, PNS atau Honorer. Foto: Source for JPNN

jabar.jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 800/77/Org/2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kota Depok.

Kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga efektivitas dan produktivitas kerja ASN selama bulan suci, dengan tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat terkait penetapan jam kerja Ramadan 1447 H/2026 M.

Minimal 32 Jam 30 Menit per Pekan

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa jumlah jam kerja efektif selama Ramadan ditetapkan paling sedikit 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

Wali Kota Depok, Supian Suri, dalam surat edaran yang ditandatanganinya menyebutkan bahwa bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, ASN masuk pukul 06.30 WIB.

Pada hari Senin hingga Kamis, waktu istirahat berlangsung pukul 12.00 hingga 12.30 WIB dan jam kerja berakhir pukul 14.00 WIB.

Sementara pada hari Jumat, waktu istirahat dimulai pukul 11.30 hingga 12.30 WIB dengan jam kerja tetap berakhir pukul 14.00 WIB.

Selama Ramadan 1447 Hijriah, ASN Pemkot Depok masuk kerja lebih awal. Simak penjelasan lengkapnya di sini
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News