Pemkab Karawang Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan, Berlaku H-1 hingga H+3 Idul Fitri
jabar.jpnn.com, KARAWANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, menetapkan penutupan operasional seluruh tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai upaya menjaga situasi yang kondusif di wilayah setempat.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan bahwa seluruh bentuk tempat hiburan malam tidak diizinkan beroperasi selama Ramadan.
"Kita tidak akan mengizinkan segala bentuk tempat hiburan malam beroperasi selama bulan suci Ramadan," ujar Aep.
Ia menyampaikan, kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk perwakilan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karawang.
Berlaku H-1 hingga H+3 Idul Fitri
Bupati menginstruksikan agar seluruh tempat hiburan malam menghentikan operasional mulai H-1 sebelum puasa hingga H+3 setelah Idul Fitri.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 267 Tahun 2026 tentang Himbauan Selama Ramadan 1447 H/2026 M.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, menetapkan penutupan operasional seluruh tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News