Transisi Energi Berkeadilan Perlu Kepastian Kebijakan dan Kolaborasi Multi Pihak
METI akan membentuk “Forum Transisi Energi Berkeadilan” sebagai wadah kolaborasi untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam pengembangan dan investasi transisi energi, serta meningkatkan pemahaman masyarakat akan peran energi terbarukan dalam penyediaan energi yang berkelanjutan.
Termasuk dalam hal ini adalah membawa wawasan bagaimana pembangkit energi terbarukan dapat berperan sebagai strategi mitigasi bencana, yang sangat relevan dengan situasi Indonesia saat ini serta Upaya mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil.
Indonesia menertibkan izin pemanfaatan hutan dan lingkungan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada Januari 2026.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah, untuk perlindungan lingkungan, sejalan dengan tujuan pencapaian Net Zero Emission untuk pembangunan berkelanjutan dan ekonomi hijau.
Sebagai sektor hijau, energi terbarukan wajib mematuhi peraturan aspek-aspek lingkungan serta menerapkan praktik-praktik terbaik dalam usaha
Bisnis yang bertanggungjawab dan berkelanjutan.
Dokumen lingkungan AMDAL atau UKL/UPL merupakan syarat utama dalam Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL), bagi perusahaan yang membangun dan mengoperasikan pembangkit listrik.
Selain itu, proyek-proyek pembangkitan diarahkan untuk mengimplementasikan asas-asas transisi energi berkeadilan. Hal ini sudah selayaknya menjadi persyaratan awal dan METI telah mengajukan aspek lingkungan ini sebagai bagian dari Peraturan Presiden No. 112 tahun 2022 yang saat ini sedang dalam proses pengajuan revisi. (mcr19/jpnn)
Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) mendorong percepatan Transisi Energi Berkeadilan untuk pencapaian target Net Zero Emission (NZE)
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News