Transisi Energi Berkeadilan Perlu Kepastian Kebijakan dan Kolaborasi Multi Pihak

Sabtu, 31 Januari 2026 – 08:48 WIB
Transisi Energi Berkeadilan Perlu Kepastian Kebijakan dan Kolaborasi Multi Pihak - JPNN.com Jabar
Bincang Energi dan Peluncuran METI Energi Muda di Kota Bandung, Jumat (30/1/2026). Foto: source for JPNN.

“UU EBET harus segera diselesaikan. METI siap menjadi mitra pemerintah dan DPR,” tuturnya.

Dalam sesi tersebut, METI memaparkan beberapa strategi dan program utama METI untuk percepatan energi terbarukan. Target RUPTL

Melalui Komite Energi Terbarukan, METI berkoordinasi dengan asosiasi-asosiasi energi terbarukan untuk secara bersama-sama mendorong percepatan pengembangan dan investasi energi terbarukan.

Dalam menjalankan peran ini, METI bersama asosiasi-asosiasi energi terbarukan telah memberikan masukan terhadap perubahan Perpres 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, perbaikan mekanisme pengadaan PLN, dan masukan untuk RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) dan RUU Ketenagalistrikan, yang telah disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR Komisi XII pada 1 Desember 2025.

Percepatan Investasi Energi Terbarukan

METI mengusung program, “Access to Finance for Just Energy Transition (AFJET)” untuk mendorong penyediaan pendanaan untuk investasi bagi pembakit energi terbarukan melalui mekanisme dan platform pembiayaan yang tersedia.

Dibutuhkan inovasi untuk memudahkan akses keuangan, bagi proyek-proyek energi terbarukan.

METI akan memfasilitasi dialog antara lembaga pembiayaan, dengan pengembang energi terbarukan untuk merancang mekanisme pembiayaan yang inovatif serta mengatasi hambatan-hambatan pembiayaan.

Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) mendorong percepatan Transisi Energi Berkeadilan untuk pencapaian target Net Zero Emission (NZE)
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News