Pemkot Depok Berlakukan WFH ASN, Layanan Darurat 112 Tetap Beroperasi 24 Jam
Selasa, 27 Januari 2026 – 16:30 WIB
Ilustrasi kebijakan work from home untuk pegawai pemerintah. Foto: Chatgpt
“Secara tegas dalam surat edaran disebutkan bahwa WFH tidak berlaku bagi layanan publik, seperti layanan kesehatan di RSUD, UPTD Puskesmas, UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), UPTD Public Safety Center 119 (PSC 119), UPTD Farmasi, termasuk layanan NTPD 112,” jelasnya.
Selain memastikan kesiapan layanan darurat, Manto juga mengimbau masyarakat agar menggunakan layanan 112 secara bijak dan bertanggung jawab.
“Laporkan hanya kondisi darurat yang nyata agar bantuan dapat tepat sasaran. Satu panggilan darurat yang benar bisa menyelamatkan banyak nyawa,” pungkasnya. (mcr19/jpnn)
Kadiskominfo pastikan layanan 112 tetap beroperasi 24 jam, meskipun Pemkot Depok berlakukan WFH untuk para pegawai
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News