Penjelasan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Soal Keterlambatan Gaji PPPK Paruh Waktu
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Sebanyak 26.968 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dikabarkan belum menerima upah bulan Januari 2026.
Pembayaran gaji bulanan biasanya diterima pegawai paruh waktu bersamaan dengan aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK di awal bulan, tetapi sampai pertengahan Januari ini belum diterima.
Merespons hal ini, Pemprov Jabar memastikan bahwa upah PPPK Paruh Waktu atau honorer belum dibayar karena belum waktunya.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengatakan, Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu dihitung mulai 1 Januari 2025.
Sehingga, upah untuk para honorer akan mulai diberikan di awal Februari 2026.
"Ketentuannya dibayar setelah satu bulan bekerja, artinya nanti pembayaran upah atau gajinya pada awal Februari 2026," kata Dedi, Kamis (22/1/2026).
Dedi memastikan bahwa belum dibayarkannya upah tenaga honorer bukan karena fiskal daerah.
"Kas Pemerintah Jabar saat ini tersedia uang Rp707 miliar, cukup untuk membayar berbagai kebutuhan, termasuk kontraktor yang sudah melaksanakan kerja di Pemprov Jabar," ujarnya.
Puluhan ribu tenaga honorer di Pemprov Jabar dikabarkan belum menerima upah Januari 2026. Begini penjelasan gubernur Dedi Mulyadi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News