Dishub Kabupaten Bekasi Ajukan Pemberlakuan Tarif BisKita Trans Wibawa Mukti Usai Setahun Gratis

Minggu, 18 Januari 2026 – 08:30 WIB
Dishub Kabupaten Bekasi Ajukan Pemberlakuan Tarif BisKita Trans Wibawa Mukti Usai Setahun Gratis - JPNN.com Jabar
Layanan transportasi publik Trans Wibawa Mukti menunggu penumpang di halte bus Stasiun LRT Jatimulya Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengajukan kebijakan pemberlakuan tarif pada layanan transportasi publik BisKita Trans Wibawa Mukti setelah lebih dari satu tahun beroperasi dengan skema subsidi penuh dari pemerintah.

Kepala Bidang Prasarana, Pengembangan, dan PJU Dishub Kabupaten Bekasi, Deni Hendra Kurniawan, mengatakan bahwa surat keputusan (SK) penetapan tarif telah diajukan kepada Bupati Bekasi sebagai langkah awal penerapan kebijakan tersebut.

“Sebagai langkah awal, SK penetapan tarifnya sudah kami ajukan kepada Pak Bupati,” kata Deni.

Ia menjelaskan, sejak mulai beroperasi pada 1 Desember 2024, layanan BisKita Trans Wibawa Mukti masih memberlakukan tarif nol rupiah.

Seluruh biaya operasional transportasi publik tersebut selama ini ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Menurut Deni, Dishub Kabupaten Bekasi saat ini tengah merumuskan besaran tarif yang akan diberlakukan, termasuk menentukan jenis bank yang akan bekerja sama dalam sistem pembayaran non-tunai.

Proses penetapan tarif tersebut juga dikonsultasikan dengan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

“Kami terus berkoordinasi dengan kementerian untuk berkonsultasi terkait teknis pemberlakuan tarif,” ujarnya.

Dishub Kabupaten Bekasi mengajukan pemberlakuan tarif BisKita Trans Wibawa Mukti setelah lebih dari satu tahun beroperasi dengan gratis
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News