Hamdalah! Kendaraan Umum di Jawa Barat Dapat Keringanan Pajak
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memastikan seluruh layanan pemerintahan telah kembali berjalan normal mulai 2 Januari 2026, termasuk layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menegaskan bahwa pada tahun 2026 tidak terdapat kenaikan pajak untuk kendaraan pribadi.
Besaran PKB tetap sama seperti tahun 2025, begitu pula dengan tarif BBNKB yang tidak mengalami perubahan.
"Mulai 2 Januari 2026 seluruh layanan pemerintah sudah berjalan normal. Untuk pajak kendaraan bermotor pribadi tidak ada kenaikan, tetap sama seperti tahun 2025, dan BBNKB juga tidak naik," kata Dedi, dikutip Minggu (4/1/2026).
Selain itu, Pemprov Jabar memberikan keringanan pajak bagi kendaraan berpelat kuning.
Untuk angkutan penumpang, tarif pajak yang pada 2025 sebesar 60 persen diturunkan menjadi 30 persen.
Sementara angkutan barang yang sebelumnya dikenakan pajak 100 persen, pada 2026 diturunkan menjadi 70 persen.
Dedi menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak di Jawa Barat yang telah taat membayar pajak kendaraan bermotor.
Pemprov Jabar memberikan insentif keringanan pajak kendaraan untuk pelat kuning di tahun 2026. Begini penjelasan Gubernur Dedi Mulyadi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News