Pengadilan Agama Depok Selesaikan 97,28 Persen Perkara Sepanjang 2025
jabar.jpnn.com, DEPOK - Pengadilan Agama Kota Depok menutup tahun 2025 dengan berbagai capaian membanggakan, dan 97,28 persen perkara dapat terselesaikan dengan baik.
Ketua Pengadilan Agama Depok, Siti Salbiah menyebut prestasi ini, merupakan hasil kerja keras seluruh aparatur serta dukungan masyarakat.
“Sepanjang tahun ini, kami berhasil menyelesaikan sebagian besar perkara tepat waktu, sehingga rasio penyelesaian mencapai 97,28 persen,” ucapnya.
“Optimalisasi sistem e-Court, e-Litigasi, dan administrasi perkara berbasis elektronik menjadi faktor utama keberhasilan ini. Hal ini memastikan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan dapat dirasakan masyarakat secara nyata,” sambungnya.
Selain itu, Pengadilan Agama Depok juga terus menekankan pelayanan publik yang prima, bagi masyarakat.
“Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) berjalan efektif, didukung aparatur yang ramah, responsif, dan profesional. Kami terus melakukan inovasi, termasuk pemanfaatan teknologi informasi, agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan, mendapatkan kepastian hukum, dan transparansi dalam proses peradilan,” ungkapnya.
Pengadilan Agama Depok juga memperkuat integritas dan akuntabilitas aparatur.
Menurutnya, pengawasan internal berjalan baik, disiplin dan integritas terus diperkuat, serta komitmen terhadap zona integritas dan pelayanan bebas korupsi tetap dijaga.
Pengadilan Agama Kota Depok berhasil menyelesaikan 97,28 persen perkara sepanjang tahun 2025
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News