Polda Jabar Larang Masyarakat Rayakan Tahun Baru dengan Pesta Kembang Api
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengeluarkan larangan penggunaan kembang api saat pergantian Tahun Baru 2026.
Larangan ini sebagai bentuk empati terhadap masyarakat di Sumatra yang masih terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor.
"Indonesia dalam keadaan prihatin karena sebagian dari masyarakat kita, khususnya berdomisili di Sumatra, Aceh, Sumut (Sumatera Utara), dan Sumbar (Sumatera Barat), itu sedang mengalami musibah atau mereka menjadi korban bencana alam," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan di Mapolda Jabar, dikutip Selasa (30/12/2025).
Rudi menuturkan, pulau Sumatra saat ini masih berusaha bangkit dan bencana yang menewaskan lebih dari 1.000 orang.
Upaya pemulihan, seperti perbaikan infrastruktur mulai dilakukan, akan tetapi membutuhkan waktu yang lama.
"Keadaannya sangat memprihatikan bagi kita semua dan ini terus upaya upaya recovery, perbaikan infrastruktur dan semuanya, dan ini menjadi konsekuensi bagi kita semua sebagai sesama anak bangsa, saudara satu tanah air," ujarnya.
"Kita sama sama prihatin terhadap kondisi yang dialami saudara-saudari kita," sambungnya.
Maka dari itu, sebagai bentuk empati dan saling menghargai, ia berharap perayaan pergantian tahun tidak ada euforia yang berlebihan.
Polda Jabar minta masyarakat tidak menyalakan kembang api dan petasan saat malam Tahun Baru 2026. Begini alasannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News