Nasib UMK Depok 2026 Ada di Tangan Gubernur Jabar
jabar.jpnn.com, DEPOK - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Sidik Mulyono, menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Depok Tahun 2026 sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
“Ini kan wewenangnya ada di Gubernur Jawa Barat terkait UMK Depok,” ujar Sidik saat dikonfirmasi, Senin (29/12).
Sidik menjelaskan, Disnaker Kota Depok hanya berperan sebagai fasilitator dalam proses pembahasan melalui Dewan Pengupahan Kota Depok (Depeko).
Depeko terdiri atas unsur pemerintah, serikat pekerja atau serikat buruh, serta unsur pengusaha.
Pada Senin (22/12), Depeko telah menggelar rapat pleno untuk membahas usulan besaran kenaikan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Depok Tahun 2026. Dari rapat tersebut, masing-masing unsur menyampaikan usulan yang berbeda.
Unsur serikat pekerja atau serikat buruh mengusulkan kenaikan UMK Depok Tahun 2026 sebesar 7,11 persen atau menjadi Rp 5.565.292.
Selain itu, mereka juga mengusulkan penetapan UMSK sebesar 1 persen dari UMK.
Sementara itu, unsur pengusaha mengusulkan kenaikan UMK sebesar 5,47 persen atau menjadi Rp 5.480.031.
Kepala Disnaker Kota Depok, Sidik Mulyono, menegaskan penetapan UMK Depok 2026 sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News