Bea Cukai Bandung Menyita 15,7 Juta Batang Rokok Ilegal Sepanjang Tahun 2025

Selasa, 09 Desember 2025 – 20:53 WIB
Bea Cukai Bandung Menyita 15,7 Juta Batang Rokok Ilegal Sepanjang Tahun 2025 - JPNN.com Jabar
Kepala Kantor DJBC KPPBC Tipe Madya Pabean A Bandung, Budi Santoso. Foto: Ridwan Abdul Malik/JPNN.com

Ia menjelaskan tingginya hasil operasi daring dikarenakan Bandung Raya menjadi pintu masuk utama pemesanan rokok ilegal untuk seluruh wilayah Jawa Barat.

"Ini tentunya yang menjadi perhatian kami adalah karena rokok ilegal ini merugikan penerimaan dari sektor cukai, kemudian membahayakan kesehatan dan juga menganggu persaingan bisnis rokok legal di Indonesia," tutur Budi.

Budi menegaskan, penindakan rokok ilegal sekaligus menjadi pesan peringatan untuk para pelaku usaha warung, agar tidak berani menjual barang tersebut.

"Ini akan memberi pesan kepada para pelaku perdagangan rokok ilegal jika nanti dilakukan penindakan bisa dikenakan sanksi pidana, sanksi denda yang tinggi, sekaligus rokoknya pasti dimusnahkan, supaya ga ada lagi yang berani," tuturnya

Terkait rokok elektrik ilegal, Budi menyebut pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran signifikan di wilayah Bandung Raya.

"Semoga ini merupakan suatu pencapaian, karena memang rata-rata mayoritas produsen vape banyak di Bandung, dengan begitu mereka memang sudah tertib," kata Budi. (mar5/jpnn)

Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Bandung berhasil menyita 15,7 juta batang rokok ilegal dari sejumlah wilayah di Bandung Raya.

Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News