Bea Cukai Bandung Menyita 15,7 Juta Batang Rokok Ilegal Sepanjang Tahun 2025
Ia menjelaskan tingginya hasil operasi daring dikarenakan Bandung Raya menjadi pintu masuk utama pemesanan rokok ilegal untuk seluruh wilayah Jawa Barat.
"Ini tentunya yang menjadi perhatian kami adalah karena rokok ilegal ini merugikan penerimaan dari sektor cukai, kemudian membahayakan kesehatan dan juga menganggu persaingan bisnis rokok legal di Indonesia," tutur Budi.
Budi menegaskan, penindakan rokok ilegal sekaligus menjadi pesan peringatan untuk para pelaku usaha warung, agar tidak berani menjual barang tersebut.
"Ini akan memberi pesan kepada para pelaku perdagangan rokok ilegal jika nanti dilakukan penindakan bisa dikenakan sanksi pidana, sanksi denda yang tinggi, sekaligus rokoknya pasti dimusnahkan, supaya ga ada lagi yang berani," tuturnya
Terkait rokok elektrik ilegal, Budi menyebut pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran signifikan di wilayah Bandung Raya.
"Semoga ini merupakan suatu pencapaian, karena memang rata-rata mayoritas produsen vape banyak di Bandung, dengan begitu mereka memang sudah tertib," kata Budi. (mar5/jpnn)
Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Bandung berhasil menyita 15,7 juta batang rokok ilegal dari sejumlah wilayah di Bandung Raya.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News