Bea Cukai Bandung Menyita 15,7 Juta Batang Rokok Ilegal Sepanjang Tahun 2025

Selasa, 09 Desember 2025 – 20:53 WIB
Bea Cukai Bandung Menyita 15,7 Juta Batang Rokok Ilegal Sepanjang Tahun 2025 - JPNN.com Jabar
Kepala Kantor DJBC KPPBC Tipe Madya Pabean A Bandung, Budi Santoso. Foto: Ridwan Abdul Malik/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bandung berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Bandung berhasil menyita 15,7 juta batang rokok ilegal dari sejumlah wilayah di Bandung Raya.

Kepala Kantor DJBC KPPBC Tipe Madya Pabean A Bandung, Budi Santoso menuturkan, dari 15,7 juta batang rokok ilegal tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp23,444 miliar.

"Dari jumlah 15,7 juta batang itu, cukai yang tidak dibayarkannya senilai Rp11,787 miliar," kata Budi di Bandung, Selasa (9/12/2025).

Dari belasan juta batang rokok ilegal tersebut, kata Budi, merupakan hasil dari 1.081 penindakan operasi gempur yang dilakukan di berbagai wilayah Bandung Raya.

Selain itu, lanjut Budi, Bea Cukai Bandung memiliki sejumlah strategi pengawasan sebelum melakukan penindakan. Salah satunya dengan melakukan patroli siber.

Pasalnya, saat ini marak sekali penjualan rokok ilegal secara daring (online).

"Dari 15,7 juta batang ini, 60%-nya merupakan hasil patroli siber kami," tutur Budi.

Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Bandung berhasil menyita 15,7 juta batang rokok ilegal dari sejumlah wilayah di Bandung Raya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia