Bea Cukai Bandung Menyita 15,7 Juta Batang Rokok Ilegal Sepanjang Tahun 2025
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bandung berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Bandung berhasil menyita 15,7 juta batang rokok ilegal dari sejumlah wilayah di Bandung Raya.
Kepala Kantor DJBC KPPBC Tipe Madya Pabean A Bandung, Budi Santoso menuturkan, dari 15,7 juta batang rokok ilegal tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp23,444 miliar.
"Dari jumlah 15,7 juta batang itu, cukai yang tidak dibayarkannya senilai Rp11,787 miliar," kata Budi di Bandung, Selasa (9/12/2025).
Dari belasan juta batang rokok ilegal tersebut, kata Budi, merupakan hasil dari 1.081 penindakan operasi gempur yang dilakukan di berbagai wilayah Bandung Raya.
Selain itu, lanjut Budi, Bea Cukai Bandung memiliki sejumlah strategi pengawasan sebelum melakukan penindakan. Salah satunya dengan melakukan patroli siber.
Pasalnya, saat ini marak sekali penjualan rokok ilegal secara daring (online).
"Dari 15,7 juta batang ini, 60%-nya merupakan hasil patroli siber kami," tutur Budi.
Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Bandung berhasil menyita 15,7 juta batang rokok ilegal dari sejumlah wilayah di Bandung Raya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News