Satpol PP Depok Tertibkan 92 Bangunan Liar di Jalan Raya Citayam
jabar.jpnn.com, DEPOK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan penertiban bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Citayam, Kota Depok, Rabu (26/11).
Kepala Bidang Ketentraman dan Pengamanan Pengawalan (Trantibum Panwal) Satpol PP Kota Depok, Raden Agus Mohammad mengatakan, penertiban ini dimulai dari Kelurahan Ratu Jaya, Pondok Jaya, sampai Bojong Pondok Terong.
Dirinya menuturkan, bahwa penertiban ini dilakukan sesuai dengan standar yang ada.
“Kami sudah melaksanakan penertiban ini dengan standar operasional yang sesuai ya, SP 1, 2, dan 3. Kami juga didampingi TNI, Polri, Garnisun dan Polisi Militer juga Pak Lurah Boponter, Pondok Jaya, dan Ratu Jaya,” ucapnya.
Dia menyebut ada puluhan bangunan liar yang ada di sepanjang Jalan Raya Citayam tersebut.
“Alhamdulillah totalnya ada 92 bangunan yang permanen dan nonpermanen yang sudah kami tertibkan,” tuturnya.
Agus menyebut penertiban berjalan dengan lancar, aman dan kondusif.
Dia mengungkapkan, bahwa bangunan liar yang ada di pinggir jalan tersebut juga menjadi salah satu penyebab kemacetan.
Satpol PP Kota Depok melakukan penertiban terhadap 92 bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Citayam, Kota Depok
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News