Ribuan Pekerja Rentan di Depok Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 25 November 2025 – 17:45 WIB
Ribuan Pekerja Rentan di Depok Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan - JPNN.com Jabar
Penyerahan simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada camat se- Kota Depok. Foto : Diskominfo.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Sebanyak 6.392 pekerja rentan di Kota Depok kini telah resmi terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan, atas dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar). 

Program ini, menyasar para pekerja di sektor informal dan kelompok rentan agar memperoleh jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang layak.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok, Novarina Azli mengatakan, seluruh data penerima bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan iuran kepesertaan telah dibayarkan penuh untuk seluruh pekerja yang terdaftar.

“Sebanyak 6.392 pekerja rentan di Kota Depok sudah resmi terlindungi BPJS Ketenagakerjaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ucap Novarina dikutip Senin (25/11/2025).

“Kami saat ini juga bersinergi dengan perangkat daerah untuk melakukan sosialisasi serta pendistribusian kartu kepesertaan kepada para pekerja tersebut melalui kecamatan dan kelurahan di wilayah Kota Depok,” sambung Novarina.

Menurutnya, para pekerja rentan tersebut mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Perlindungan JKK, mencakup risiko sejak pekerja berangkat dari rumah menuju tempat kerja, saat bekerja, hingga kembali ke rumah, termasuk apabila terjadi kecelakaan dalam perjalanan dinas. 

Sementara itu, JKM diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Ribuan pekerja rentan di Kota Depok mendapat BPJS Ketenagakerjaan, yang bisa diakses melalui aplikasi Sapa Warga
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News