7,2 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Jabar

Senin, 17 November 2025 – 20:00 WIB
7,2 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Jabar - JPNN.com Jabar
Pemusnahan rokok ilegal yang dilaksanakan di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Senin (17/11/2025). ANTARA/HO-Pemkab Kuningan.

“Sanksi pidananya yaitu penjara satu sampai lima tahun dan denda dua sampai 10 kali nilai cukai,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Finari menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan yang dinilai memiliki dukungan kuat dalam pemberantasan rokok ilegal melalui pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Sementara itu, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar mengatakan pemusnahan rokok ilegal tersebut merupakan komitmen bersama untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

Ia mengajak produsen, pedagang, dan konsumen untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok yang melanggar ketentuan, seperti tanpa pita cukai maupun menggunakan pita cukai palsu.

“Kami menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah daerah dan Bea Cukai, dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal,” ucap dia. (antara/jpnn)

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cirebon, Jawa Barat, memusnahkan sekitar 7,2 juta batang rokok ilegal

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News