7,2 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Jabar
“Sanksi pidananya yaitu penjara satu sampai lima tahun dan denda dua sampai 10 kali nilai cukai,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Finari menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan yang dinilai memiliki dukungan kuat dalam pemberantasan rokok ilegal melalui pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Sementara itu, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar mengatakan pemusnahan rokok ilegal tersebut merupakan komitmen bersama untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
Ia mengajak produsen, pedagang, dan konsumen untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok yang melanggar ketentuan, seperti tanpa pita cukai maupun menggunakan pita cukai palsu.
“Kami menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah daerah dan Bea Cukai, dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal,” ucap dia. (antara/jpnn)
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cirebon, Jawa Barat, memusnahkan sekitar 7,2 juta batang rokok ilegal
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News