Catat! Operasi Zebra 2025 Dimulai 17–30 November, Pelanggar Bisa Kena Denda hingga Rp 1 Juta

Minggu, 16 November 2025 – 09:00 WIB
Catat! Operasi Zebra 2025 Dimulai 17–30 November, Pelanggar Bisa Kena Denda hingga Rp 1 Juta - JPNN.com Jabar
Ilustrasi operasi zebra lodaya. Foto: Chatgpt

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat akan menggelar Operasi Zebra 2025 selama 14 hari, mulai 17 November hingga 30 November 2025 di seluruh wilayah hukumnya.

Operasi ini bertujuan menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, sekaligus meningkatkan kedisiplinan berkendara menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Jawa Barat, AKBP Endang Tri Purwanto, membenarkan pelaksanaan operasi tersebut.

Ia menyebutkan bahwa penindakan akan berfokus pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

“Iya benar, operasi zebra kami laksanakan selama 14 hari dan menyasar pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Persentasenya dalam operasi nanti adalah 95 persen menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan 5 persen tilang manual,” ujarnya, Sabtu (15/11).

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan bahwa Operasi Zebra dilakukan dengan pendekatan humanis, edukatif, dan preventif.

Menurut dia, penindakan bukan semata-mata penegakan hukum, tetapi membangun kesadaran masyarakat agar tertib demi keselamatan bersama.

“Operasi Zebra bukan sekadar penegakan hukum, tetapi membangun kesadaran masyarakat supaya tertib dan selamat di jalan raya,” kata Agus.

Operasi Zebra 2025 bakal dimulai 17–30 November, Polda Jabar fokus penindakan ETLE dan pelanggaran berpotensi kecelakaan
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News