Daftar Lengkap Besaran Denda Tilang Operasi Zebra 2025
"Mengapa kami masih hadirkan lima persen untuk tilang manual? Karena, ini berkaitan beberapa pelanggaran yang enggak bisa tercapture ETLE, termasuk kami terus terang tidak bangga melakukan penindakan hukum, sebab kami mengharapkan pengendara atau masyarakat bisa sadar dan patuh dalam berkendara yang semuanya itu semata demi keselamatan," ujarnya.
Denda disesuaikan UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan bakal dijerat pasal 287, sedangkan kendaraan over dimension and over load atau ODOL dikenai pasal 307 UU nomor 22 tahun 2009.
Sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu. (mcr27/jpnn)
Berikut ini daftar pelanggaran dan besaran denda sesuai UU no 22 tahun 2009:
1. Melanggar marka jalan, denda tilang maksimal Rp 500 ribu
2. Tak mengenakan sabuk pengaman untuk pengemudi mobil, denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan maksimal sebulan
3. Berkendara sambil main hp, denda maksimal Rp 750 ribu
Polda Jabar gelar Operasi Zebra 2025, pada 17 - 30 November 2025, pakai ETLE & tilang manual untuk kurangi pelanggaran dan kecelakaan jelang Natal - Tahun Baru.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News