PHRI Cirebon Khawatir Perda KTR Berdampak Buruk Terhadap Okupansi Hotel

Minggu, 09 November 2025 – 19:30 WIB
PHRI Cirebon Khawatir Perda KTR Berdampak Buruk Terhadap Okupansi Hotel - JPNN.com Jabar
Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Foto: Chatgpt

jabar.jpnn.com, CIREBON - Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda KTR) DPRD Kabupaten Cirebon berniat mengejar target perumusan regulasi ini.

Namun, pasal-pasal yang memuat larangan total penjualan rokok, pemajangan dan steril rokok di hotel, restoran dan tempat umum sejenisnya diyakini akan semakin membebani pelaku usaha.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Cirebon Ida Kartika.

Ida berharap, pemerintah dapat memberikan kesempatan kepada sektor jasa dan pariwisata untuk bertahan. Namun dengan keberadaan Raperda KTR justru akan menambah tekanan.

Okupansi hotel, papar Ida, bahkan pada saat akhir minggu, belum bisa menyentuh 50%.

Pihaknya khawatir, keberadaan Raperda KTR yang menekan di antaranya dengan pasal pelarangan merokok di tempat umum seperti hotel, berujung semakin mematikan sektor hotel. 

Katanya, akan ada 25 hotel di Kabupaten Cirebon yang akan semakin tiarap dengan tekanan dalam pasal-pasal dalam Raperda KTR ini. 

"Kami meyakini peraturan yang dibuat, tujuannya baik. Tapi, kondisi dan realitanya saat ini, sektor perhotelan sedang terjun bebas. Dengan Raperda KTR yang melarang rokok di hotel, ini kan membebani operasional. Hotel makin sepi pengunjung," kata Ida dalam keterangan resminya, Minggu (9/11/2025).

PHRI Cirebon menyampaikan pendapatnya tentang rencana perumusan regulasi Raperda KTR. Pengusaha minta perlindungan pemerintah
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News