PPPK Paruh Waktu Dinilai Berpotensi Jadi Bom Waktu, Pemda Diminta Siapkan Regulasi Transisi

Senin, 03 November 2025 – 08:00 WIB
PPPK Paruh Waktu Dinilai Berpotensi Jadi Bom Waktu, Pemda Diminta Siapkan Regulasi Transisi - JPNN.com Jabar
Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Foto: Source for JPNN.com

jabar.jpnn.com, BOGOR - Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dinilai berpotensi menjadi persoalan besar bagi pemerintah daerah (pemda) jika tidak disertai regulasi transisi yang jelas menuju status penuh waktu.

Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, mengingatkan bahwa sistem PPPK paruh waktu yang hanya berlaku selama satu tahun bisa menjadi “bom waktu” bagi daerah jika tidak diikuti mekanisme pengalihan ke status penuh waktu.

“PPPK paruh waktu ini hanya setahun masa kontraknya. Setelah itu, pemda harus mengalihkan mereka ke penuh waktu,” ujar Faisol kepada JPNN, Minggu (2/11).

Menurut Faisol, pemda harus berhati-hati dalam melakukan rekrutmen PPPK paruh waktu agar tidak mengganggu keseimbangan fiskal daerah.

Jika tidak dikelola dengan prinsip kehati-hatian, peralihan status dari paruh waktu ke penuh waktu bisa berdampak besar terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ia juga menyoroti bahwa Kementerian PANRB tidak serta merta menyetujui alih status PPPK paruh waktu ke penuh waktu tanpa melihat kemampuan fiskal masing-masing daerah.

“Kalau sudah begitu, akan banyak PPPK paruh waktu yang terancam tidak diangkat penuh waktu,” tegasnya.

Untuk mencegah hal tersebut, Faisol mendesak pemerintah daerah menyiapkan regulasi peralihan yang melindungi hak para PPPK paruh waktu.

PPPK paruh waktu dinilai berpotensi menjadi persoalan besar bagi pemda jika tidak disertai regulasi transisi yang jelas menuju status penuh waktu
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News