3.078 Honorer di Bekasi Siap Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Selasa, 28 Oktober 2025 – 09:30 WIB
3.078 Honorer di Bekasi Siap Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu - JPNN.com Jabar
Ilustrasi PPPK. Foto: dok.JPNN.com

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memastikan akan mengangkat 3.078 tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu setelah menyiapkan alokasi anggaran untuk menggaji para pegawai tersebut.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi Bennie Yulianto Iskandar mengatakan pembiayaan untuk PPPK paruh waktu telah tercantum dalam alokasi APBD Perubahan 2025 hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat.

"APBD Perubahan 2025 mulai berjalan setelah disahkan melalui paripurna dan dievaluasi Pemprov Jawa Barat. Pembiayaan PPPK paruh waktu telah tercantum dalam APBD tersebut," katanya.

Ia menyatakan keberadaan anggaran ini menjadi bentuk kepastian pemerintah daerah bagi tenaga non-ASN yang tidak lulus seleksi PPPK penuh waktu.

Proses realisasi pengangkatan PPPK paruh waktu masih menunggu penyelesaian administrasi, termasuk penerbitan Keputusan Bupati Bekasi sebagai dasar hukum penggajian.

"Meski pun anggaran sudah dialokasikan, kami masih mempersiapkan Keputusan Bupati Bekasi sebagai landasan hukum untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu," katanya.

Status PPPK paruh waktu hanya menerima gaji bulanan tanpa tambahan tunjangan perbaikan penghasilan dengan besaran berkisar Rp2,6 juta per bulan untuk lulusan SMA dan Rp3,2 juta sebulan bagi lulusan sarjana.

Bennie berharap alokasi anggaran tersebut dapat memaksimalkan kinerja PPPK paruh waktu dalam mendukung terwujud program serta visi kepala daerah yakni Kabupaten Bekasi Bangkit, Maju dan Sejahtera.

Pemkab Bekasi memastikan akan mengangkat 3.078 tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News