PHRI Kabupaten Cirebon Berharap Regulasi KTR Tak Rugikan Pengusaha

Jumat, 17 Oktober 2025 – 18:45 WIB
PHRI Kabupaten Cirebon Berharap Regulasi KTR Tak Rugikan Pengusaha - JPNN.com Jabar
Ilustrasi rokok. Foto: Humas Bea Cukai.

jabar.jpnn.com, CIREBON - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Rabu (15/10/2025).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaring aspirasi masyarakat dan para pemangku kepentingan sebelum Raperda dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Kepala Bagian Hukum Pemkab Cirebon Setia Budi Hartono, mengatakan penyusunan Raperda KTR mengedepankan prinsip partisipasi bermakna.

Ia menegaskan bahwa Pemkab Cirebon terbuka pada berbagai masukan, mengingat pentingnya tembakau sebagai komoditas strategis yang menopang perekonomian Cirebon.

“Pemkab Cirebon telah mempelajari potensi risiko penurunan PAD, khususnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagai dampak dari Raperda KTR ini. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda), bersama Dinas Kesehatan dan Bagian Hukum Pemkab Cirebon, bertugas memetakan dan memberikan solusi atas potensi dampak ekonomi tersebut kepada Bupati,” kata Setia dalam keterangannya, Jumat (17/10). 

Setia menambahkan bahwa proses harmonisasi di tingkat provinsi telah rampung, dan Pemkab siap melanjutkan pembahasan bersama DPRD.

Dalam prosesnya, akan ada ruang adaptasi dan evaluasi sesuai kondisi sosial ekonomi terkini.

“Kunci utama penyusunan Raperda KTR adalah menemukan titik keseimbangan antara tiga kepentingan, yaitu kepentingan kesehatan masyarakat, kepentingan keberlanjutan investasi dan usaha, serta kepentingan pendapatan asli daerah," ujarnya.

Pemkab Cirebon menggelar sosialisasi raperda Kawasan Tanpa Rokok. Ada harapan dari pengusaha hotel.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News