Bapenda Jabar Pastikan Kualitas Layanan Merata di Semua Daerah
Salah satu contoh penyelesaian yang sudah dilakukan adalah pengaduan layanan terkait proses Penggantian Plat Nomor (5 Tahunan) kendaraan perusahaan dengan Nomor Polisi D 8* EU**, milik salah satu perusahaan yang diwakili oleh Bapak Troy.
Kepala Pusat P3DW (Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi) Kota Bandung II Kawaluyaan berhasil menyelesaikan permasalahan tersebut.
Pengaduan tersebut diterima awal Oktober lalu berkaitan dengan dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB).
Penolakan terjadi karena alamat NIB terdaftar di Jakarta, sementara petugas berpendapat bahwa NIB yang disyaratkan harus berdomisili di Bandung.
Situasi ini menyebabkan penundaan sementara proses administrasi kendaraan jenis Colt Diesel yang beralamat di Jl. Mandala No. 29, Kiaracondong, Bandung.
Sebagai tindak lanjut, sehari setelah pengaduan diterima, Samsat Kawaluyaan menggelar rapat koordinasi bersama unsur terkait, yaitu Bapenda, Polri, Jasa Raharja, dan Bank bjb.
Hasil koordinasi menyepakati bahwa NIB dengan domisili Jakarta tetap dapat diterima, sepanjang di dalam dokumen tercantum Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang menunjukkan adanya aktivitas atau kantor cabang di wilayah Bandung.
“Keputusan ini diambil untuk memastikan pelayanan publik berjalan efektif tanpa mengabaikan prinsip kepatuhan administrasi,” ucap Asep.
Bapenda Jabar memastikan setiap pengaduan masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News