Pemkot Depok Punya Rabies Canter, Berikut Sederet Tugas dan Fungsinya
jabar.jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) kini telah memiliki Rabies Center yang terdapat pada delapan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas di Kota Depok.
Kedelapan Puskesmas itu, memiliki tugas dan fungsi khusus dalam menangani kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR).
Tugas tersebut, telah tercantum dalam Keputusan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok Nomor 443.1/00J/KPTS/P2P/III/2025 tentang Penunjukan Rabies Center di lingkup Dinkes Kota Depok.
Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan keberadaan Rabies Center menjadi langkah penting untuk meningkatkan efektivitas dan mutu pelayanan kesehatan, sekaligus memperkuat sistem pencegahan penyakit rabies di masyarakat.
"Rabies Center ini dibentuk bukan hanya untuk memberikan layanan medis bagi korban gigitan hewan, tetapi juga memastikan seluruh proses pencegahan, pelaporan, dan edukasi masyarakat berjalan dengan baik,” ucapnya.
Adapun, tugas dan fungsi Rabies Center tersebut antara lain, memberikan pelayanan pertama berupa cuci luka dengan air mengalir dan sabun selama 15 menit terhadap semua penderita gigitan hewan penular rabies yang datang ke Rabies Center.
Baca Juga:
Lalu, keberadaan Rabies Center juga melakukan anamnesis secara menyeluruh terhadap penderita untuk menentukan tatalaksana kasus dengan tepat.
Kemudian, melakukan pencatatan dan pelaporan terhadap semua kasus GHPR.
Pemkot Depok hadirkan Rabies Center di delapan puskesmas di Kota Depok. Berikut sederet tugas dan fungsi Rabies Center
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News