Ada 3 Data Fiktif Pemohon Lahan di Desa Cipelang Bogor
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Kuasa Hukum dari pemilik lahan garapan seluas 4,1 hektar di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, yakni Amir Amirullah melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap tiga pemohon surat pengakuan hak (SPH).
Ketiga pemohon tersebut, atas nama Adi Yoga Yogasprana, Seno Agung dan Deni Saripudin.
Amir mengatakan, dari ketiga nama tersebut, ada satu alamat yang diduga tidak sesuai dengan identitas yang ada di dalam permohonan SPH.
Alamat tersebut di Jalan Maher Martadinata Kampung Menursawah no 47 RT 007/12, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.
“Berdasarkan surat tugas dari Desa Cipelang nomor 800/181/X/2025. Betul ada alamatnya itu. Namun, bukan atas nama Deni Saripudin, melainkan Deni Suhendar," ucapnya.
Kemudian, alamat Seno Agung ternyata tidak ada di lokasi, dan itu merupakan kediaman mertuanya. Sementara, Seno Agung berada di Magelang.
Baca Juga:
Sedangkan lokasi Adi Yoga kediamannya sedang direnovasi dan yang bersangkutan sedang umrah.
Amir menegaskan, bahwa pihaknya akan menyampaikan ke BPN Bogor 1, Kanwil BPN Jabar, dan Kementerian terkait untuk tidak memproses permohonan tersebut.
Ada tiga data fiktif dari tiga pemohon, terkait lahan garapan seluas 4,1 hektar di Desa Cipelang Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News