Ratusan Ribu Objek Pajak di Depok Nikmati Program Penghapusan PBB

Selasa, 14 Oktober 2025 – 17:00 WIB
Ratusan Ribu Objek Pajak di Depok Nikmati Program Penghapusan PBB - JPNN.com Jabar
Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Foto: Chatgpt

jabar.jpnn.com, DEPOK - Program Penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlangsung sejak April hingga Agustus 2025 dirasakan manfaatnya oleh warga Kota Depok.

Berdasarkan data Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, sedikitnya 139.846 objek pajak telah memperoleh keringanan melalui program ini.

Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono mengatakan, total nilai penghapusan pajak mencapai Rp8,8 miliar.

“Alhamdulillah, program penghapusan pajak berjalan lancar dan dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Nilai ini tidak terlalu memengaruhi pendapatan daerah, karena masih ada pungutan dari sektor pajak lainnya,” ucapnya.

Dirinya menuturkan, kebijakan ini menjadi salah satu bentuk keringanan pajak daerah sekaligus apresiasi kepada warga yang taat membayar pajak.

“Program ini berhasil meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran untuk meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak,” tuturnya.

Wahid menjelaskan, kebijakan tersebut mencakup penghapusan denda serta pemberian diskon tunggakan pajak bagi wajib pajak aktif.

Langkah ini, juga menjadi upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.

Ratusan ribu objek pajak menikmati program penghapusan pajak daerah di Kota Depok
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News