Distribusi MBG di Tasikmalaya Ditarik Pungutan, Ini Penjelasannya
jabar.jpnn.com, TASIKMALAYA -
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN Jawa Barat mengecek secara langsung ke lapangan soal laporan pungutan liar (pungli) dalam pendistribusian Makanan Bergizi Gratis (MBG) bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD (B3) di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya.
Dalam dialog bersama para kader, terungkap bahwa distribusi MBG B3 di Kelurahan Tanjung baru berjalan satu bulan.
Skema penyaluran masih dalam tahap penyesuaian, di mana sebanyak 572 paket MBG dikirim oleh pihak SPPG ke satu titik pengantaran di kantor kelurahan.
Selanjutnya, para kader mendistribusikannya ke 11 posyandu yang tersebar di 9 RW.
Dari hasil evaluasi lapangan, disepakati bahwa ke depan tidak akan ada lagi iuran sukarela atau kencleng dalam proses distribusi MBG.
Kepala Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Jabar Dadi Ahmad Roswandi mengatakan, bahwa pendistribusian MBG harus bebas dari pungutan.
"Pendistribusian MBG harus bebas dari pungutan apapun motifnya, karena sudah ada biaya distribusi dari setiap SPPG untuk para kader," kata Dadi dalam kerangannya, Senin (13/10/2025).
Kemendukbangga/BKKBN Jabar memberi penjelasan soal iuran pungutan dalam distribusi paket Makan Bergizi Gratis (MBG) di Tasikmalaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News