Kakek Pencabul Sesama Jenis di Tasikmalaya Berpotensi Lolos Hukuman Penjara

Jumat, 10 Oktober 2025 – 15:55 WIB
Kakek Pencabul Sesama Jenis di Tasikmalaya Berpotensi Lolos Hukuman Penjara  - JPNN.com Jabar
Ilustrasi pencabulan. Foto: Dokumen JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG -

Seorang kakek berinisial OC (77 tahun) diserahkan warga ke polisi sebab diduga melakukan tindak pencabulan di Kampung Babakan Kalangsari, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.

Korbannya merupakan seorang kakek lain berinisial IS berusia 74 tahun.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengonfirmasi kejadian tersebut.

Hendra menuturkan, berdasarkan informasi yang ia terima, perbuatan tak senonoh itu merupakan aksi percobaan yang dilakukan pelaku.

Korban pun menolak untuk membuat laporan dan tak berniat menutut terduga pelaku.

“Korban membuat pernyataan tidak mau melaporkan dan tidak akan menuntut ke pelaku,” kata Hendra saat dikonfirmasi, Jumat (10/10/2025).

Adapun dugaan aksi tak senonoh itu berawal saat terduga datang ke rumah korban untuk menawarkan jasa pijat, pada Rabu (8/10) sekitar pukul 14.00 WIB.

Aksi tak senonoh dilakukan seorang kakek terhadap kakek lainnya di Kota Tasikmalaya. Polisi ungkap kronologi kejadiannya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News