Pembebasan BPHTB dan PBG Berpotensi Hilangkan PAD Kabupaten Cirebon Hingga Rp20 Miliar
“Maka diperlukan kecermatan dalam merancang kebijakan, agar daerah tetap mampu memenuhi kewajiban belanja publik, pelayanan dan pembangunan infrastruktur,” ujarnya.
Menurut Hendra, kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Bupati Cirebon Nomor 1 dan 2 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait percepatan program pembangunan 3 juta rumah di Indonesia.
Ia menegaskan kajian ini menjadi langkah awal untuk menyeimbangkan aspek sosial serta fiskal, agar kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG tidak menimbulkan risiko fiskal di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon Erus Rusmana menyebut kajian ini, menjadi wadah untuk memperkuat sinergisitas antarlembaga dalam menjalankan kebijakan tersebut.
Ia menyampaikan kajian tersebut menghasilkan empat fokus utama yakni penyampaian dasar hukum dan teknis pelaksanaan, identifikasi dampak terhadap PAD, penyusunan langkah koordinatif berkelanjutan, serta penguatan sinergi dalam pelayanan publik.
“Kami ingin memastikan seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama, baik dari sisi regulasi, teknis pelaksanaan, maupun dampaknya terhadap PAD,” ujar Erus. (antara/jpnn)
Pembebasan BPHTB dan PBG memberi peluang kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah layak huni
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News