5 Rekomendasi Penegakan Plasma di Indonesia
Kemudian, hanya 12 persen perusahaan yang diawasi konsisten beri plasma serta dana kemitraan salah alokasi hingga Rp2,3 triliun, kemudian ada 45 persen lahan plasma tak bersertifikat, rawan konflik agraria dan terakhir sekitar 78 persen pembinaan teknis plasma tidak berlanjut.
Dalam mediasi PN Padangsidimpuan, masih berproses menata legal standing dan meminta dukungan DPR RI atas regulasi untuk percepatan pelepasan kawasan hutan.
Namun, berbeda dengan puluhan korporasi swasta yang justru mengabaikan plasma, Agrinas justru membuka ruang dialog dan siap membicarakan kewajiban plasma bersama masyarakat.
"Semua pernah terseret catatan merah plasma dalam audit BPK," tegas Iskandar.
IAW juga mengapresiasi Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, yang mendorong semua fraksi mendukung pembentukan Panitia Khusus (Pansus Plasma 20 persen).
“Sudah terlalu banyak laporan dari warga tentang plasma ini. Pansus adalah komitmen kita membela rakyat,” ujarnya.
"Bila Padangsidimpuan adalah panggung hukum, maka Riau adalah panggung politik. Keduanya memperlihatkan arah baru yaitu, plasma tidak lagi bisa diabaikan. Itu semua selaras di masa penerintahan saat ini," tegasnya.
Atas temuan ini, IAW merekomendasikan lima hal
Indonesian Audit Watch (IAW) merekomendasikan lima langkah dalam menegakan plasma di Indonesia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News