Soal Revisi Undang-Undang ASN, DPR RI Siap Bahas Peralihan Status PPPK ke PNS

Senin, 29 September 2025 – 08:00 WIB
Soal Revisi Undang-Undang ASN, DPR RI Siap Bahas Peralihan Status PPPK ke PNS - JPNN.com Jabar
Ilustrasi ASN, PPPK, PNS atau Honorer. Foto: Source for JPNN

jabar.jpnn.com, BOGOR - DPR RI siap membahas peralihan status PPPK ke PNS dalam revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Kesiapan itu disampaikan pimpinan Komisi II DPR RI Dede Yusuf saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) dan Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (F-PPPK) kabupaten Bogor pada Rabu (24/9).

"Kami siap saja membahas pengalihan PPPK ke PNS di dalam RUU ASN yang saat ini tengah berjalan. Namun, ada syaratnya," kata Dede Yusuf menjawab aspirasi IPN dan F-PPPK Kabupaten Bogor.

Dalam RDPU ini disampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi PPPK, khususnya mengenai perlindungan hukum, kepastian karier, kenyamanan kerja.

Kemudian, aspirasi agar Komisi II DPR RI memasukkan pasal peralihan PPPK menjadi PNS tanpa tes serta pemberian hak pensiun.

Menurut Dede Yusuf, permintaan PPPK bisa saja dilakukan bila pemerintah juga mau membahasnya bersama DPR.

Dia mengatakan harus ada kemauan dari pemerintah untuk mengalihkan PPPK ke PNS tanpa tes.

"DPR tidak bisa sendiri membahasnya, harus bersama pemerintah juga," ucapnya.

DPR RI siap membahas peralihan status PPPK ke PNS dalam revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN)
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News