BKPSDM Depok: Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Seusai Arahan BKN.
jabar.jpnn.com, DEPOK - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok memastikan akan menyesuaikan jadwal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, sesuai arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal ini, berdasarkan Surat Plt. Deputi layanan MASN BKN No. 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025 tentang penyesuaian Jadwal PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.
“Kami mengikuti itu juga. Seluruh rangkaian tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kota Depok akan menyesuaikan jadwal terbaru yang ditetapkan BKN,” ucap Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto dikutip Sabtu (27/9/2025).
Adapun, jadwal terbaru yang telah ditetapkan BKN mencakup tiga tahapan.
Pertama, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu berlangsung mulai 28 Agustus hingga 27 September 2025.
Kedua, usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu dijadwalkan dari 28 Agustus sampai 28 September 2025.
Ketiga, penetapan NI PPPK Paruh Waktu berlangsung pada 28 Agustus hingga 30 September 2025.
Rahman mengingatkan, para peserta PPPK Paruh Waktu untuk memanfaatkan perpanjangan waktu ini dengan baik, memastikan seluruh dokumen yang diunggah benar dan sesuai ketentuan.
BKPSDM Kota Depok memastikan akan menyesuaikan jadwal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, sesuai arahan BKN.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News