Pemkab Bekasi Minta Warga Beli LPG Bersubsidi di Pangkalan Resmi
Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Pertamina dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) secara intensif melakukan pengawasan serta mengingatkan agar pangkalan wajib menyalurkan LPG tiga kilogram sesuai ketentuan, termasuk mencatat identitas pembeli menggunakan KTP.
Baca Juga:
Langkah ini bertujuan agar LPG bersubsidi dapat didistribusikan secara tepat sasaran, sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007 jo 70/2021 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG tiga kilogram.
"Sasaran utama distribusi LPG bersubsidi ini adalah rumah tangga, usaha mikro, nelayan dan petani," katanya.
Helmi menyebut program ini memang dirancang khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan tujuan memastikan bantuan tepat sasaran sekaligus mengurangi beban masyarakat tidak mampu.
"Jadi, jika ada yang bertanya di mana tempat membeli LPG? Jawabannya adalah di pangkalan resmi. Pangkalan ini disediakan untuk melayani kebutuhan masyarakat, bukan warung atau toko," kata dia. (antara/jpnn)
Pemkab Bekasi mengimbau warga untuk membeli liquified petroleum gas (LPG) bersubsidi atau tabung ukuran tiga kilogram hanya di sub penyalur atau pangkalan resmi
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News