Kemendagri Ambil Alih Kasus Pencopotan Kepala SMP Negeri 1 Prabumilih

Jumat, 19 September 2025 – 14:30 WIB
Kemendagri Ambil Alih Kasus Pencopotan Kepala SMP Negeri 1 Prabumilih - JPNN.com Jabar
Ilustrasi. Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Foto: Antara

jabar.jpnn.com, DEPOK - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberkan alasan mengambil langkah tegas dengan menginisiasi pengambilalihan kasus pencopotan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah oleh Wali Kota Prabumulih Arlan.

Inspektur Jenderal Kemendagri, Irjen Pol. Sang Made Mahendra menegaskan pengambilalihan ini merupakan bagian dari mitigasi pemerintah pusat untuk memastikan kepatuhan aturan oleh kepala daerah.

"Ini dalam rangka mitigasi, agar kejadian serupa tidak terulang. Kepala daerah wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundangan," ucapnya.

Mahendra menjelaskan, Wali Kota Prabumulih diduga melanggar prosedur dengan mencopot jabatan kepala sekolah tanpa mekanisme yang jelas.

Diriny menuturkan Kemendagri bakal memberikan sanksi langsung sebagai bentuk penegakan aturan.

"Kami ingatkan, sebagai kepala daerah, selaku pejabat pemerintahan wajib mentaati ketentuan peraturan pendanaan yang berlaku," terangnya.

Dia menyebut, pelanggaran yang dilakukan Arlan adalah mencopot Kepsek SMP 1 Prabumulih tanpa prosedur yang jelas.

Langkah cepat Kemendagri ini, mendapat apresiasi dari Pengamat Pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Jejen Musfah.

Kemendagri mengambilalih kasus pencopotan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah oleh Wali Kota Prabumulih Arlan agar kasus tidak meluas
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News