Hamdalah! Pedagang Sampai Buruh di Depok Segera Terlindungi Asuransi Ketenagakerjaan

Kamis, 11 September 2025 – 14:00 WIB
Hamdalah! Pedagang Sampai Buruh di Depok Segera Terlindungi Asuransi Ketenagakerjaan - JPNN.com Jabar
BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Dok BPJS Ketenagakerjaan

jabar.jpnn.com, DEPOK - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok mengajak warga memanfaatkan program asuransi ketenagakerjaan yang ditujukan bagi pekerja rentan berpenghasilan rendah.

Program ini, sepenuhnya dibiayai oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) sehingga peserta tidak perlu membayar iuran.

Kepala Disnaker Kota Depok, Sidik Mulyono mengatakan pendaftaran dibuka untuk seluruh warga Jawa Barat, termasuk warga Depok yang masuk kategori miskin ekstrem.

“Gunakan kesempatan ini sebaik mungkin, karena ada dua manfaat besar, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” ucapnya.

Sasaran utama program ini, adalah pekerja bukan penerima upah, seperti pedagang kecil, buruh, pengemudi ojek, buruh tani, nelayan, asisten rumah tangga, hingga pemulung. 

Mereka dinilai rentan, dan belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Untuk mendaftar, warga cukup menyiapkan foto KTP dan Kartu Keluarga, lalu mengetik Daftar BPJS Naker dan mengirimkannya ke Hotline WhatsApp Jabar di nomor 0821 2603 0038.

Dia menjelaskan, pendaftaran tidak dipungut biaya karena seluruh iuran ditanggung oleh Pemprov Jawa Barat.

Mulai dari pedagang hingga buruh di Depok akan mendapatkan asuransi ketenagakerjaan. Simak informasi lengkapnya di sini
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News