Pemkot Depok Siap Mengkaji Ulang Perwal Tunjungan Perumahan Dewan

Minggu, 07 September 2025 – 13:00 WIB
Pemkot Depok Siap Mengkaji Ulang Perwal Tunjungan Perumahan Dewan - JPNN.com Jabar
Uang rupiah. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN

jabar.jpnn.com, DEPOK - Wali Kota Depok, Supian Suri akan mengevaluasi tunjangan perumahan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok yang tengah menjadi sorotan.

Dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 97 Tahun 2021 disebutkan tunjangan rumah bagi pimpinan dan anggota DPRD Depok, yakni Ketua Rp 47.116.000 orang per bulan, Wakil Ketua Rp 43.100.000 orang per bulan. Sedangkan, untuk anggota Rp 32.500.000 orang per bulan.

“Terkait dengan Perwal 97, kami sudah merumuskan terhadap apa yang menjadi harapan masyarakat Kota Depok,” ucapnya.

Dirinya menuturkan, bahwa saat ini pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat.

“Ini juga sedang kami koordinasikan dengan pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat terkait dengan ini,” ungkapnya.

Hal itu lantaran, semua kebijakan yang ada tak lepas dari kebijakan pusat dan provinsi.

“Karena hadirnya atau lahirnya kebijakan yang kemarin, enggak lepas daripada ketentuan, aturan yang ada,” tandasnya. (mcr19/jpnn)

Wali Kota Depok, Supian Suri mengaku akan mengevaluasi Perwal terkait tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Depok

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News