Polres Bogor Tetapkan 4 Tersangka Provokasi dalam Kasus Penyerangan Markas Brimob Cikeas
Polisi menjeratnya dengan pasal percobaan tindak pidana pembakaran.
Adapun BS, tersangka keempat, terbukti menyebarkan pesan provokatif di grup WhatsApp berisi ajakan menyerang dan membunuh aparat. Ia juga menyebarkan pamflet digital ke sejumlah pihak.
Keempat tersangka dijerat beragam pasal, mulai dari Undang-Undang ITE, pasal penghasutan dalam KUHP, hingga Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman bervariasi enam hingga 12 tahun penjara.
Sementara 13 orang lain yang turut diamankan masih menjalani pemeriksaan mendalam. Polisi menyebut mereka ditangkap dalam kelompok kecil, ada yang berdua, bertiga, maupun berempat.
“Proses pemeriksaan masih berjalan. Kami ingin memetakan jaringan provokasi ini lebih jelas, karena mereka tidak berasal dari satu kelompok tunggal,” ujar Kapolres.
Dia menjelaskan pemeriksaan juga mendapat dukungan langsung dari tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang turun membantu Polres Bogor dalam pendalaman kasus tersebut. (antara/jpnn)
Empat dari 17 penyerang Markas Brimob Cikeas, Kabupaten Bogor ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Bogor
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News