Tunjangan Rumah Anggota DPRD Depok Capai Puluhan Juta, Sekwan: Sudah Sesuai Aturan
jabar.jpnn.com, DEPOK - Tunjangan rumah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok kini menjadi sorotan publik.
Hal tersebut, lantaran nominalnya yang dianggap fantastis.
Adapun, tunjangan rumah tersebut disahkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok.
Besarnya tunjangan rumah bagi pimpinan dan anggota DPRD Depok, yakni Ketua Rp 47.116.000 orang per bulan, Wakil Ketua Rp 43.100.000 orang per bulan. Sedangkan, untuk anggota Rp 32.500.000 orang per bulan.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Depok, Kania Parwanti mengatakan, bahwa tunjangan tersebut sudah sesuai dengan aturan.
Dirinya menuturkan tunjangan tersebut untuk mendukung kinerja para anggota dewan.
“Tujuan pemberian tunjangan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, sekaligus memastikan kesejahteraan anggota dewan,” ucapnya.
Kania juga memastikan, seluruhnya sudah sesuai dengan aturan.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Depok memastikan tunjangan rumah bagi anggota DPRD sudah sesuai dengan aturan yang berlaku
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News