Fantastis! Tunjangan Rumah Anggota DPRD Depok Capai Rp32 Juta
jabar.jpnn.com, DEPOK - Tunjangan rumah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok kini menjadi sorotan publik.
Hal tersebut, lantaran nominalnya yang dianggap fantastis.
Adapun, tunjangan rumah tersebut disahkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok.
Besarnya tunjangan rumah bagi pimpinan dan anggota DPRD Depok, yakni Ketua Rp 47.116.000 orang per bulan, Wakil Ketua Rp 43.100.000 orang per bulan. Sedangkan, untuk anggota Rp 32.500.000 orang per bulan.
Menanggapi hal itu, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Depok, Kania Parwanti mengatakan, ketentuaj pemberian tunjangan ini telah diatur debgan jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Dalam Perwal tersebut diterangkan, apabila pemerintah daerah belum mampu menyediakan rumah dinas, maka anggota DPRD berhak memperoleh pengganti berupa uang tunjangan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (28/8).
Namun, jika rumah dinas bagi anggota DPRD sudah tersedia, maka tunjangan tidak lagi diberikan.
“Aturannya tegas, tidak bisa diberikan bersamaan,” terangnya.
Tunjangan rumah bagi anggota DPRD Depok menjadi sorotan publik, lantaran nominalnya yang dianggap fantastis. Berikut perincian dan penjelasan lengkapnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News