Dokter Indonesia Tak Kalah Hebat, Kemenkes dan Dikti Genjot Pemerataan Spesialis
Lebih lanjut, Azhar menyebutkan bahwa idealnya setiap rumah sakit daerah memiliki minimal dua dokter spesialis. Jika hanya satu, dinilai belum mencukupi untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
Pendidikan Spesialis Harus Berkeadilan
Sementara itu, Sekretaris Dirjen Pendidikan Tinggi Med Setiawan, menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam pendidikan dokter spesialis, khususnya neurologi.
“Prinsipnya berkeadilan. UU Kesehatan dan PP No 28 sudah mengatur integrasi antara sistem pendidikan dan sistem kesehatan. Ini tidak bisa diselesaikan dengan satu pendekatan saja,” jelas Med.
Dikti, kata dia, mendorong percepatan penambahan kuota peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) dan optimalisasi sistem kesehatan akademik.
Salah satu fokusnya adalah menyiapkan program khusus untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), agar para dokter yang selesai pendidikan bisa kembali dan mengabdi di daerah asal.
“Di Jakarta ada sekitar 400-an dokter spesialis, tapi di Papua untuk spesialis neurologi saja hanya 21 orang. Ini menjadi perhatian serius kami,” ujarnya.
Med juga menegaskan bahwa mutu pendidikan dokter spesialis sangat erat kaitannya dengan mutu layanan kesehatan itu sendiri.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyoroti masih banyaknya masyarakat Indonesia yang memilih berobat ke rumah sakit di luar negeri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News